KN, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan perubahan besar dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025, dengan jumlah yang kini diperkirakan sebesar Rp89,6 juta. Penurunan ini cukup signifikan dibandingkan dengan angka yang sebelumnya diusulkan, yaitu Rp93,3 juta.
Dalam rapat dengan Panja Haji DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, memaparkan bahwa penurunan biaya ini didasarkan pada kajian yang melibatkan efisiensi biaya, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Setelah melalui kajian yang menyeluruh, kami mengusulkan BPIH untuk tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26,” kata Hilman dalam rapat tersebut.
Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), calon jemaah hanya perlu membayar sebesar Rp55.593.201,57. Selain itu, nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp34.073.267,69.
Pada rapat kerja sebelumnya, tepatnya pada 30 Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat mengusulkan BPIH sebesar Rp93.386.684,99, dengan BIPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Dengan penurunan ini, calon jemaah kini hanya perlu membayar sekitar Rp55,5 juta, memberikan kelegaan yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang yang telah menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.