Ramai Spanduk Larangan Penjemputan Oleh Drivel Online di RSDS Tanjung Selor, Begini Respons Pihak RS

KN, TANJUNG SELOR  Spanduk larangan penjemputan oleh driver online hingga travel di RSUD Dr H Soemarno Sosroatmojo (RSDS) Tanjung Selor, sempat menuai konroversi. Pihak rumah sakit pun memastikan jika spanduk tersebut telah dicabut. 

Spanduk larangan penjemputan oleh driver online hingga travel di depan RSDS Tanjung Selor sempat menjadi buah bibir. 

Pada spanduk yang terpasang depan pasar RS tersebut, tertulis jelas tentang larangan itu. Penjemputan hanya diperbolehkan dengn jarak 50 meter dari rumah sakit.

Direktur RSDS Tanjung Selor, dr Widodo Darmo Sentoso memastikan jika spanduk tersebut telah dicabut oleh pihak keamanan rumah sakit. Dia menegaskan, tak boleh ada aturan yang sifatnya premanisme apalagi untuk mengatur soal penjemputan pasien. 

Pihaknya sendiri tak pernah dilibatkan, terkait pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya pasien berhak, menentukan dan memilih selama tetap sesuai dengan ketentuan yang ada di rumah sakit. 

“Kami tidak pernah membatasi soal penjemputan pasien. Jangan sampai ada aturan seperti ini, hari pertama saat spanduk itu dipasang, saya langsung perintahkan untuk dicabut,” tegasnya. 

Pihaknya juga tak pernah mengeluarkan ketentuan soal penjemputan 50 meter dari RS. “Justru ini merugikan kami. Kalau 50 meter dari rumah sakit, kasihan pasien. Kemudian bisa-bisa kursi roda kami hilang,” tambahnya. 

Pihaknya memastikan spanduk yang menuai kontroversi tersebut, sudah dicabut. Tak ada larangan penjemputan sesuai yang tertulis di spanduk itu. 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU