KN, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah resmi memperketat aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.
Melalui arahan yang dituangkan dalam surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kebijakan ini menindaklanjuti hasil sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Aturan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, hingga instansi di seluruh Indonesia.
Selektif dan Efisien
Kegiatan PDLN kini hanya akan diizinkan jika memiliki urgensi tinggi, mendukung prioritas nasional, serta memberikan manfaat konkret bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
“PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif,” tegas Prasetyo Hadi dalam surat tersebut, Kamis (26/12/2024).
Jumlah peserta kegiatan pun dibatasi seminimal mungkin, dan setiap perjalanan wajib mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara.
Prosedur Ketat Wajib Dipatuhi
Pemerintah menetapkan serangkaian syarat ketat untuk pengajuan izin PDLN, termasuk:
- Kerangka Acuan Kerja: Memuat urgensi, justifikasi, analisis biaya-manfaat, serta rencana tindak lanjut.
- Konfirmasi Kegiatan: Jadwal dan rundown resmi dari mitra luar negeri.
- Pembiayaan: Keterangan detail, baik yang dibiayai secara pribadi maupun sponsor.
- Rekomendasi Khusus: Persetujuan Kementerian Luar Negeri untuk perjalanan ke negara tanpa hubungan diplomatik.
Izin perjalanan harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dan laporan hasil kegiatan wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Prasetyo mengingatkan bahwa perjalanan tanpa izin Presiden akan dikenai sanksi berat. “Pelaku PDLN yang melaksanakan perjalanan tanpa izin bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan perjalanan dinas benar-benar memberikan dampak signifikan bagi negara, sejalan dengan visi besar Presiden dalam mengoptimalkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Komitmen untuk Birokrasi Lebih Baik
Dengan aturan ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang lebih ramping, bertanggung jawab, dan fokus pada hasil. Kebijakan ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi peningkatan kualitas kerja aparatur negara di masa mendatang.
Efisiensi bukan pilihan, melainkan keharusan. Itulah pesan kuat yang ingin disampaikan Presiden Prabowo melalui kebijakan ini.