KN, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) siap menghadirkan kebijakan pajak baru yang menarik perhatian pada tahun 2025. Mulai tahun depan, kendaraan sungai dan laut dengan kapasitas 7 hingga 30 GT akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB), sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy, kebijakan ini bertujuan untuk menggali potensi baru dalam sektor transportasi air. “Kendaraan dengan ukuran 7 GT ke atas akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari PKB,” kata Tomy. Pajak ini dipastikan hanya berlaku untuk angkutan umum di atas air, sementara kapal nelayan dan angkutan penyeberangan tetap dikecualikan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan untuk Kaltara, tanpa memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Penerapan pajak ini akan menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltara dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, sekaligus memaksimalkan potensi sektor transportasi laut yang selama ini belum tergarap optimal. Tim Bapenda juga berjanji akan melakukan evaluasi tahunan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Dengan langkah ini, Kaltara menunjukkan komitmennya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang bisa mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.