KN, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dipastikan akan mundur hingga Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menyusul penyesuaian jadwal persidangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih seharusnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, karena banyaknya perkara sengketa Pilkada yang masuk ke MK, jadwal pelantikan harus disesuaikan.
Sidang Sengketa Jadi Penentu
Bima menjelaskan, perubahan ini bukan penundaan, melainkan langkah penyesuaian agar proses hukum di MK dapat diselesaikan terlebih dahulu. “Kita harus menunggu hasil persidangan MK. Jika sidang dimulai Januari 2025, maka prosesnya akan memakan waktu hingga beberapa bulan,” ungkapnya di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Hingga kini, terdapat lebih dari 300 kasus sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, termasuk 15 kasus dari Jawa Timur. Beberapa pasangan calon yang mengajukan sengketa di antaranya adalah Sujatno-Ida (Magetan), Ipong-Segoro (Ponorogo), dan Mathur-Jayus (Bangkalan).
Pelantikan Akan Dibagi Dua Tahap
Pemerintah tengah mempertimbangkan pelantikan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan atau yang gugatannya telah ditolak MK. Tahap kedua akan menyusul untuk kepala daerah yang sengketanya baru diputuskan oleh MK.
“Saat ini sedang dibicarakan. Untuk yang gugatannya sudah selesai, mereka bisa dilantik lebih dulu. Sementara yang berperkara menunggu keputusan akhir MK,” jelas Bima.
Tetap Mengutamakan Keserentakan
Meskipun ada pembagian tahap, pemerintah tetap berupaya agar masa jabatan kepala daerah terpilih dimulai secara serentak. “Prinsip Pilkada Serentak adalah agar masa pemerintahan kepala daerah dimulai bersamaan. Ini tetap menjadi acuan utama kami,” tegas Bima.
Tantangan Baru dalam Pilkada Serentak
Penundaan pelantikan ini menunjukkan dinamika baru dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan tingginya jumlah sengketa dan jadwal persidangan yang ketat, proses ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, KPU, dan MK.
Publik kini menanti kepastian pelantikan serentak agar roda pemerintahan daerah dapat berjalan optimal. Pemerintah memastikan proses ini dilakukan secara transparan dan adil sesuai tahapan hukum yang berlaku.