KN, JAKARTA — Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 resmi dijadwal ulang. Semula direncanakan pada Februari 2025, kini pelantikan serentak akan berlangsung pada 13 Maret 2025. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan semua sengketa hasil Pilkada dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan waktu hingga pertengahan Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilkada. “MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh proses hukum pada 13 Maret 2025. Setelah itu, mereka akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa lagi,” jelas Rifqinizamy, Kamis (2/1).
Ia menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak, termasuk untuk wilayah yang tidak terlibat sengketa. “Pelantikan ini tidak bisa dilakukan sebagian. Prinsip Pilkada serentak adalah semua kepala daerah dilantik pada hari yang sama, baik yang berperkara di MK maupun tidak,” katanya.
Penjadwalan ulang ini memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, sekaligus memberi waktu yang cukup bagi MK untuk menyelesaikan tugasnya. Dengan pelantikan serentak, diharapkan transisi kepemimpinan di seluruh daerah berlangsung tanpa hambatan.
13 Maret 2025 akan menjadi momen bersejarah bagi daerah-daerah di Indonesia. Setelah proses panjang, masyarakat akhirnya dapat menyambut pemimpin-pemimpin baru yang siap membawa perubahan nyata.