KN, JAKARTA – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan digelar serentak pada 13 Maret 2025. Prediksi ini didasarkan pada jadwal penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mundur.
“Idealnya pelantikan dilakukan setelah 13 Maret, menyesuaikan tahapan di MK,” ujar Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12).
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025 dan wali kota serta bupati pada 10 Februari 2025. Namun, perubahan jadwal sidang perkara Pilkada di MK membuat pelantikan terpaksa ditunda.
Proses di MK Jadi Penentu
Afifuddin menjelaskan, saat ini MK menghadapi lebih dari 300 kasus gugatan terkait Pilkada. Proses penanganan perkara seperti sidang pendahuluan, pembuktian, hingga keputusan dismissal memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Jika gugatan dimulai awal Februari, sidang pendahuluan dan proses pembuktian kemungkinan masih berlangsung hingga pertengahan Maret,” jelasnya.
Wamendagri: Pelantikan Berpotensi Maret
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebelumnya menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan besar dilaksanakan pada Maret 2025. Hal ini sejalan dengan perubahan aturan MK yang menyebabkan jadwal penanganan perkara Pilkada mundur.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terbaru terkait tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Namun, Afifuddin memastikan KPU akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyesuaikan jadwal sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Dampak Penundaan
Mundurnya pelantikan kepala daerah berpotensi memengaruhi transisi pemerintahan daerah. Penjabat kepala daerah akan terus menjalankan tugas hingga kepala daerah definitif dilantik.
Dengan proses yang masih berjalan, publik diharapkan dapat memahami dinamika ini sebagai bagian dari upaya memastikan pelantikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.