KANAL, TANJUNG SELOR — Menjelang masa pensiun Dr. Suriansyah sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada 1 Maret 2025, posisi Sekprov Kaltara akan kosong. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dikabarkan telah menyiapkan calon pengganti sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Yusuf Suardi, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, menjelaskan bahwa kewenangan dalam penunjukan Sekprov berada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPPK), yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltara.
“Gubernur pasti sudah memiliki pertimbangan yang matang untuk menunjuk siapa yang cocok mengisi posisi Sekprov nantinya,” kata Yusuf yang juga Ketua Sarjana Pendidikan Indonesia Prov Kalimantan Utara.
“Siapapun yang diusulkan, itulah yang terbaik dan menjadi pilihan Bapak Gubernur. Memilih sosok yang tentu bisa bekerja sama membangun Kaltara,” tambahnya.
Setelah keputusan dari Gubernur, nama calon Sekprov yang terpilih akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Sebelum pensiun, Sekprov Kaltara akan digantikan oleh pejabat sementara, sembari menunggu pelaksanaan seleksi terbuka untuk posisi tersebut.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, sebelumnya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, ada dua opsi yang akan diterapkan untuk mengisi jabatan Sekprov per 1 Maret 2025.
Opsi pertama adalah Penjabat (Pj) Sekprov yang akan ditunjuk sementara, dan opsi kedua adalah Pelaksana Harian (Plh) Sekprov, jika Pj Sekprov belum dilantik.
“Jika Pj Sekprov belum dilantik, posisi tersebut akan dijabat oleh Plh hingga proses pelantikan Pj selesai,” ujar Andi Amriampa pada Senin (24/2/2025), dikutip media online Radar Tarakan.
Andi juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, guna mengisi posisi Sekprov, sudah siap. “Tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia seleksi (pansel) dan penyusunan tahapan seleksi yang akan segera dimulai,” jelasnya.
Untuk dapat mengisi posisi Sekprov Kaltara, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pengalaman pada jabatan tertentu, serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang mumpuni.