NUNUKAN – Dugaan korupsi besar mengguncang Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan. Polres Nunukan kini menyelidiki kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12.949.286.135,30. Kasus ini terkait penyertaan modal koperasi yang dilakukan pada 2001–2005, dan penyelidikan tengah dilakukan secara intensif.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi. “Saat ini belum ada tersangka. Namun, jika bukti sudah cukup, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan ditetapkan,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024).
Jejak Dana Penyertaan Modal Koperasi
Kasus ini bermula dari penyertaan modal koperasi di Pemda Nunukan pada periode 2001 hingga 2005. Dugaan korupsi muncul karena perputaran modal yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami memastikan kerugian ini terkait satu kasus penyertaan modal koperasi. Potensi keterlibatan lebih dari satu tersangka sangat mungkin terjadi,” tambah Bonifasius.
Pemeriksaan Saksi Gencar Dilakukan
Polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Untuk memperkuat bukti, pemanggilan kedua akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah ini penting untuk mengurai alur kasus dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Setelah bukti dan keterangan terkumpul, keputusan final terkait penetapan tersangka akan diambil,” jelas Bonifasius.
Perhatian Publik Melonjak
Besarnya angka kerugian negara membuat kasus ini menjadi sorotan masyarakat. Polres Nunukan berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi.
Kasus dugaan korupsi ini bukan hanya soal angka, melainkan juga soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara. Akankah tersangka segera terungkap? Kita tunggu kelanjutan proses hukumnya.