KN, SAMARINDA — Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 akan dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025. Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, sidang ini menjadi babak penting dalam perjalanan hukum paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang menggugat kemenangan rivalnya, paslon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Hasil Pilgub yang Dipersoalkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenang dengan total 996.399 suara, mengungguli pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi yang meraih 793.793 suara. Selisih suara sebesar 202.606 suara atau 11,3% menjadi titik awal sengketa.
Namun, kubu Isran Noor tak hanya mempertanyakan selisih suara. Mereka juga menuduh adanya pelanggaran serius yang mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Tudingan Kecurangan TSM
Dalam gugatannya, Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diwakili oleh kuasa hukum termasuk Refly Harun, mengungkap empat poin utama dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM):
- Kartel Politik: Dugaan monopoli partai politik oleh koalisi lawan.
- Politik Uang: Indikasi adanya distribusi uang demi memengaruhi pemilih.
- Penyalahgunaan Aparat Pemerintah: Klaim bahwa aparat pemerintah mendukung salah satu pasangan calon.
- Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu: Dugaan keberpihakan dan ketidaktegasan KPU.
Agenda Sidang Perdana
Sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Proses ini akan menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan hakim MK dibagi ke dalam tiga kelompok. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua sengketa selesai dalam waktu 45 hari kerja sesuai aturan.
Komposisi Panel Hakim
- Panel I: Suhartoyo, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh.
- Panel II: Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur.
- Panel III: Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah.
Dengan berbagai tuduhan serius yang mencuat, sidang ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional, mengingat pentingnya menjaga integritas demokrasi di Indonesia.