KN, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Dari total biaya tersebut, jemaah hanya perlu membayar Rp55,4 juta, atau setara 62% dari total biaya. Sisa 38% (Rp33,9 juta) akan ditanggung melalui subsidi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Keputusan ini menjadi kabar baik karena biaya jemaah lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Rincian Biaya Haji 2025
- Total Biaya Haji (BPIH): Rp89.410.258,79.
- Biaya yang Dibayar Jemaah (BIPIH): Rp55.431.750,78 (62%).
- Subsidi dari Nilai Manfaat: Rp33.978.508,01 (38%).
- Kurs yang Digunakan:
- Dolar AS: Rp16.000.
- Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.266,67.
Penurunan Biaya Haji 2025
BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp93,4 juta. Penurunan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meringankan beban calon jemaah haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Alokasi Anggaran BPIH 2025
Biaya yang dibayarkan akan digunakan untuk kebutuhan utama selama pelaksanaan ibadah haji, seperti:
- Tiket penerbangan menuju Arab Saudi dan pulang ke Indonesia,
- Akomodasi di Mekkah dan Madinah,
- Living cost untuk kebutuhan sehari-hari jemaah selama di Tanah Suci.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Keputusan ini diambil dalam rapat Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1). Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, resmi mengesahkan biaya tersebut setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,4 juta. Sisanya, sebesar 38%, berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji,” ungkap Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH 2025.
Persiapan Haji 2025, Apa yang Harus Dilakukan?
Dengan penurunan biaya haji ini, calon jemaah haji diharapkan segera mempersiapkan diri baik secara finansial maupun spiritual.
Tetap pantau informasi resmi terkait pelaksanaan haji 2025 agar Anda dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.