KN, JAKARTA — Layanan Buy Now Pay Later (BNPL), atau yang lebih dikenal dengan Paylater, kini semakin digemari di Indonesia. Metode pembayaran ini banyak digunakan oleh pengguna di platform e-commerce dan fintech, bahkan piutang pembiayaan paylater tercatat melonjak signifikan, mencapai Rp8,41 triliun hingga Oktober 2024 dengan pertumbuhan 63,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, dengan tren yang berkembang pesat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu mengatur lebih ketat penggunaan layanan Paylater untuk melindungi konsumen dan menghindari potensi jebakan utang. Untuk itu, OJK baru saja mengeluarkan regulasi baru yang mengatur dua syarat utama bagi pengguna layanan Paylater, yang tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Syarat Pengguna Paylater yang Wajib Dipenuhi
Terdapat dua persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan Paylater:
- Usia Minimum 18 Tahun: Pengguna Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan Minimum Rp3 Juta: Pengguna juga wajib memiliki penghasilan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta.
Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan PayLater, dengan batas waktu efektif hingga 1 Januari 2027. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen dan mencegah masalah finansial akibat penggunaan layanan Paylater yang berlebihan.
Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Pertumbuhan Industri
M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ekosistem fintech yang lebih sehat dan berkelanjutan. Ia juga menekankan agar perusahaan fintech menyosialisasikan aturan ini secara luas kepada penggunanya, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan layanan Paylater.
Melalui regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan industri pembiayaan yang lebih aman dan mendukung perlindungan konsumen, sekaligus mencegah jebakan utang yang bisa merugikan penggunanya.