KN, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah tertentu. Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti dengan nilai sangat tinggi. Kebutuhan masyarakat sehari-hari tidak terdampak,” ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Kebutuhan Pokok Tetap Aman
Presiden menjelaskan bahwa barang dan jasa yang digunakan masyarakat umum tetap dikenakan tarif lama atau bahkan bebas PPN. Kebutuhan penting seperti beras, gula, susu segar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga listrik dan air minum tetap mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah.
“Kami memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani dengan kebijakan ini. Barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari tidak akan mengalami perubahan tarif,” tambahnya.
Fokus pada Pemerataan Ekonomi
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan dan mendukung pemerataan ekonomi.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga daya beli masyarakat kecil, sekaligus memastikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok ekonomi atas,” ujar Prabowo.
Stimulus bagi Kebutuhan Pokok
Untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah juga memperkenalkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Beberapa barang kebutuhan pokok seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri hanya dikenakan tarif efektif 11%, meskipun tarif PPN secara umum meningkat.
Dukungan Kebijakan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif dan stimulus untuk mendukung kebijakan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat fiskal, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan,” jelas Sri Mulyani.
Pesan Presiden: Tidak Perlu Cemas
Presiden Prabowo menutup pernyataannya dengan pesan optimisme. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan tanpa menambah beban bagi mayoritas rakyat.
“Dengan kebijakan ini, kita melangkah menuju Indonesia yang lebih adil dan merata, di mana semua pihak berkontribusi sesuai kemampuannya,” pungkasnya.